RSS
Container Icon

Pengaruh Nutrea terhadap Pertumbuhan Tanaman

Pengaruh Nutrea terhadap Pertumbuhan Tanaman


PRAKTIKUM I



1. Judul Praktikum :

Pengaruh Nutrea terhadap Pertumbuhan Tanaman

2. Tujuan Praktikum :

Untuk mengetahui unsur-unsur mineral terhadap pertumbuhan tanaman.

3. Standar kompetensi :

Setelah melakukan praktikum ini mahasiswa diharapkan dapat

a) mengetahui sarat-sarat pertumbuhan normal tanaman

b) dapat membandingkan pertumbuhan tanaman dengan beberapa perlakuan unsure mineral

c) mengetahui pengaruh ketiadaan unsure tertentu terhadap pertumbuhan tanaman

4. Tinjauan Teoritis :

Pengaruh Nutrien pada pertumbuhanTumbuhan


No

Unsur Makro

Fungsi

1

Belerang (S)

Merupakan komponen utama protein dan koenzim pada tumbuhan

2

Fosfor (P)

Merupakan komponen pembentuk asam nukleat, fosfolipid, ATP dan beberapa koenzim

3

Magnesium (Mg)

Merupakan komponen klorofil dan mengaktifkan banyak enzim pada tumbuhan

4

Kalsium (Ca)

Merupakan unsur penting dalam pembentukan dan stabilitas dinding sel, memelihara struktur dan permeabilitas membran, dan mengaktifkan banyak enzim pada tumbuhan

5

Kalium (K)

Merupakan kofaktor yang berfungsi dalam sintesis protein

6

Nitrogen (N)

Merupakan komponen asam nukleat, protein, hormon dan koenzim

7

Oksigen (O)

Merupakan komponen utama senyawa organik tumbuhan

8

Karbon (C)

Merupakan komponen utama senyawa organik tumbuhan



No

Unsur Mikro

Fungsi



Hidrogen (H)

Merupakan komponen utama senyawa organik tumbuhan



Molibdenum (Mo)

Komponen esensial untuk fiksasi nitrogen



Nikel (Ni)

Kofaktor untuk enzim yang berfungsi dalam metabolisme nitrogen



Seng (Zn)

Merupakan unsur yang aktif dalam pembentukan klorofil, mengaktifkan beberapa enzim



Mangan (Mn)

Merupakan unsur yang aktif dalam pembentukan klorofil, mengaktifkan beberapa enzim



Besi (Fe)

Merupakan komponen sitokrom, mengaktifkan beberapa enzim



Klor (Cl)

Diperlukan untuk tahapan pemecahan air pada fotosintesis, diperlukan dalam menjaga keseimbangan air







Beberapa gejala kekurangan unsur Makro dan Mikro

Kekurangan salah satu atau beberapa unsur hara akan mengakibatkan pertumbuhan tidak sebagamana mestinya. Yaitu adanya kelainan atau penyimpangan-penyimpangan dan banyak pula tanaman muda yang sebelumnya tampak layu dan kering.

Pada masa lampau ketika pupuk buatan belum diproduksi oleh pabrik dalam negeri atau katakanlah ketika harga pupuk naik petani sudah menyadari pentinya unsur-unsur tersebut.
yang dapat mempengaruhi proses-proses tertentu pada pertumbuhan tanaman tidak ada, seperti kekurang unsur Fe, Mg dan Mn akan timbul tanda khusus pada daun yaitu klorosis (berwarna kuning) karena pembentukan klorofil tergannggu. Adapun gejalanya sebagai berikut.

Gejala kekurangan unsur hara Makro

Kekurangan unsur Nitrogen (N)

Daunnya yang awalnya hijau berubah menjadi agak kekuningan dan kemudian kuning. Jaringan daun mati dan inilah yang menyebebkan daun menjadi kering dan berwarna merah kecoklatan

Kekurangan unsur Fosfor (P)

Menimbulkan hambatan pada sistem perakaran seperti pada tanaman serelia (padi-padian, rumput-rumputan, gandum, jagung) daunnya berwarna hijau tua/ keabu-abuan, mengkilap sering pula terdapat pigmen merah dibawah daun, selanjutnya mati. Pertumbuhn buah jelek dan merugikan hasil biji.

Kekurangan unsur Kalium (K)

Pada awalnya mengkerut, agak megkilap dan selanjutnya sejak ujung dan tepi daun tampak menguning, hal ini tampak juga pada tulang daun, dan akhirnya daun tampak bercak kotor, berwarna coklat, sering juga bagian berwarna coklat ini jatuh dan daun tampak bergerigi dan kemudian mati


Kekurangan unsur Kalsium (Ca)

a. memperhambatnya sistem perakaran

b. daun muda berkeriput dan mengalami perubahan warna

c. pada ujung dan tepi daun menjadi kuning dan menjalah ke tulang daun

d. jaringan pada beberapa mati

e. kuncup-kuncup ayng telah tumbuh mat


Kekurangan unsur Magnesium (Mg)

Unsur Mg adalah pembentuk klorofil, maka akan tampak gejala-gejala pada daun, terutama pada daun tua. Klorosis tampak pada tulang daun, sedangkan tulang daun tersebut tetap berwarna hijau. Tulang daun itu kemudian berubah warna menjadi kuning kemudian kecoklatan. Daun ini mudah terbakar oleh matahari karena tidak mempunyai lapisan lilin, karena itu banyak yang berubah menjadi coklat tua, menghitam dan keriput.


Kekurangan unsur Belerang (S)

Tampak perubahan pada daun

a.warna hijau makin pudar dan menjadi hijau muda

b. kadang mengkilap keputih-putihan, perubahan tidak merata

c. wana ini kemudian menjadi kuning sehingga tanaman tampak berdaun

kuning atau hijau


Kekurangan unsur mikro

Kekurangan klor (Cl)

Layu, klorosis dan beberapa daun mati

Kekurangan Besi (Fe)

Klorosis dan berbentuk jalur-jalur berwarna kuning serta hijau pada rerumputan

Kekurangan boron (B)

Pertumbuhan tunas mati, cabang lateral mati, daun menebal, kering dan menjadi rapuh

Kekurangan Mangan (Mn)

Berkas daun menggelap tetapi warna daun memutih dan gugur

Kekurangan seng (Zn)

Klorosis daun warna merah dan pertumbuhan abnormal

Kekurangan Tembaga (Cu)

Klorosis, bintik-bintik pada tumbuhan yang sudah mati dan pertumbuha terhambat

Kekurangan Molibdenum (Mo)

daun hijau pucat dan menggulung

5. Alat dan Bahan :


Alat

Gelas Aqua
Gelas kimia
Spidol
Sprey
Bahan :

Biji tumbuhan kacang merah
kapas
Air
NPK
Urea
Pupuk kompos

6.Prosedur kerja

Siapkan 15 gelas aqua 250 ml
rendam biji yang akan ditanam pada gelas aqua selama 15 menit dan hanya biji yang tenggelamlah yang akan digunakan dalam praktikum.
12 aqua, 1/2 gelas aqua diisi dengan kapas dan 3 gelas lagi diisi dengan kompos.
kelompokkan gelas aqua dengan 5 perlakuan dan masing-masing dibagi dalam 3 bangian.
a. 3 gelas control : Kapas + 3 biji kacang merah + air (K1, K2, K3)

b. 3 gelas urea : Kapas + 3 biji kacang merah + Urea (U1, U2, U3)

c. 3 gelas NPK : Kapas + 3 biji kacang merah + NPK (NPK1, NPK2, NPK3)

d. 3 gelas P. Daun : Kapas + 3 biji kacang merah + P. Daun (PD1, PD2, PD3)

e. 3 gelas M. tanah : Media tanah + 3 biji kacang merah (MT1, MT2, MT3)

5. Setelah semua gelas aqua ditanami biji kacang merah, letakkan pad daerah yang terkena cahaya

matahari secara acak

6. Setelah tumbuh daun pertama pada gelas aqua yang diberi perlakuan pupuk daun, lakukan

penyemprotan pada media yang telah disiapkan


7. Pengamatan

Dilakukan pengamatan setiap 2 hari selama 2 minggu.



8. Kesimpulan

§ Pada kontol tanah tumbuhan hidup, itu disebabkan karen unsur makro dan mikronya tercukupi

§ Pada NPK dan Urea tak tampak tampak akan ada perkecamaban dan selanjutnya mati, hal ini disebabkan karena kelebihan ataupun kekurangan unsur makro dan mikro.

§ Media yang paling baik hádala tanah.





























Daftar Pustaka



1. Internet


2. Saktiono. 1999. Soal dan Penyelesaian Biologi SMU EBTANAS dan UMPTN, Erlangga. Jakarta.


3. Prawirohartoni.Drs. Slamet. Sains Bioligi-3A, Bumi aksara, 2004

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perjanjian Asuransi

3. Perjanjian Asuransi

a. Premi

Premi adalah bayaran asuransi atau harga sebagai jaminan penenggung asuransi untuk bertanggung jawab, hal itu tidak perlu dibayar lebih dulu karena biasanya oleh penanggung asuransi dijadikan sebagai satu isyarat yaitu perjanjian akan berlaku hanya setelah premi dibayar. Dalam asuransi, premi mungkin mempunyai suatu nilai tanggungan untuk tambahan kepada anggota lain dalam masyarakat yang mengalami kerugian, oleh karena itu penanggung asuransi adalah kedua-duanya.

b. Jaminan terhadap kerugian

Perjanjian asuransi sebagaimana yang telah dikemukakan adalah biasanya ditafsirkan sebagai perjanjian jaminan terhadap keerugian. Satu dari prinsip asuransi yaitu yang diasuransikan harus mendapatkan tidak lebih dari kerugian yang dideritanya.

Perjanjian asuransi jiwa dan kecelakaan adalah berbeda sifatnya, yaitu tanggung jawab penanggung asuransi untuk membayar atas berlakunya suatu peristiwa tidak dilihat dari segi kerugian, sebab itu bukanlah suatu asuransi jaminan kerugian.

c. Menimbang jaminan atas kerugian

kerusakan yang tidak terbatas dapat dituntut diats polis jaminan terhadap kerugian, kecuali polis itu telah diberi nilai dan dalam hal menimbang jaminan terhadap kerugian, maka nilainya telah disetujui, tetapi tidak ada kasus jaminan kerugian diberi lebih baik dari jumlah yang diasuransikan. Menimbang jaminan kerugian terhadap polis yang tidak bernilai adalah ditentukan bukan dengan biaya harta yang diasuransikan tetapi dengan nilai pada waktu dan tempat terjadinya kerugian itu, tidak dapat dibuat tunjangan bagi kerugian atas keuntungan prospektif atau kerugian lain yang timbul.

d. Kondisi dan jaminan

jaminan (Warranty) dalam undang-undang asuransi adalah digunakan dalam maksud yang khusus selaras dengan kondisi dalam suatu perjanjian.

Untuk menggambarkan perbedaan antara kondisi dan jaminan, kita kutip pendapat dari Sutton dan Shannon tentang perjanjian :

”Suatu kondisi adalah suatu bentuk perjanjian yang menempati maksud perjanjian itu, atau dengan lain yaitu penting bagi tiap-tiap sifat, seandainya suasana sedang atau akan bertentangan, maka semua tanggung jawab wasiat dibawah perjanjian itu mungkin dianggap dilepaskan oleh pihak yang tidak bersalah”.

e. Prinsip kepentingan Asuransi

Suatu kepentingan asuransi adalah kepentingan undang-undang yang menghendaki seseorang itu memilikinya agar membolehkannya menghasilkan satu asuransi yang sah.

f. Prinsip ikhlas (Uberrima Fides)

Semua perjanjian asuransi adalah uberrima fides yaitu perlu memaklumkan fakta bahan.

4. Pro dan kontra terhadap perjanjian asuransi

a. Penentangan

Perjanjian asuransi modern telah ditentang oleh ulama atau cendikiawan islam dengan beberapa alasan, sedangkan golongan yang berpaham modren berpandangan bahwa asuransi deibenarkan dalam islam

Alasan-alasan penentangan para ulama adalah :

· asuransi adalah perjanjian pertaruhan

· asuransi merupakan perjudian semata-mata

· asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti

· asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan Iradat Allah

· dalam asuransi jiwa jumlah premi tidak lengkap karena tertanggung tidak akan mengetahui beberapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati

· perusahaan asuransi menginfestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa jika tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayarnya. Ini adalah riba (faedah atau bunga).

· Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang oleh agama islam.

b. Dukungan terhadap Asuransi

· Asuransi bukan merupakan perjudian dan bukan juga perrtaruhan karena asuransi berdasarkan konsep kepentingan bersama saling bekerja sama, sedangkan perjudian adalah permainan yang bergantung pada nasib, sedangkan perjudian merusak masyarakat tetapi asuransi merupakan suatu kemudahan untuk sesorang sebagai persiapan untuk mengahadapi bahaya yang akan mengancam hidup dan hartanya, serta mendatangkan manfaat dalam perdagangan dan industri.

· Ketidak pastian dalam perniagaan dilarang leh islam karena perbuatan itu dapat menimbulkan perselisihan. Ada hadist rasulullah Saw. Yang jelas mengenai larangan perjanjian penjualan seandainya pihak penjualan tidak dapat menyerahkan benda yang dijanjikannya kepada pembeli karena pembeli tidak dapat memastikan benda iu. Perjanjan asuransi adalah suatu jaminan atau tanggungan ganti rugi yang berpedoman pada hukum islam.

· Asuransi jiwa bukanlah suatu rancangan untuk mengatasi kekuasaan Tuhan karena pihak asuransi tidak menentukan bahwa sesuatu perkara yang belum terjadi itu pasti akan terjadi, tetapi dia hanya membayar ganti kepada tetanggung yang menghadapi kemalangan atau kerugian tertentu. Ini adalah satu gerakan kerja sama untuk meringankan beban kerugian akibat suatu kemalangan dan kenyataan ini didukung dengan ayat Al-Qur’an, yang artinya

”Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam membuat dosa dan permusuhan”.

· Tentangan atas unsur kekaburan dalam asuransi jiwa yakni pihak tidak mengtahui beberapa kali pembayaran asuransi tanggungan yang dapat dilakukannya sampai ia mati adalah tidak beralasan.

· Penentangan terhadap riba dalam asuransi jiwa dianggap kecil saja karena pihak tertanggung dapat memilih untuk menolak pembayaran ganti rugi yang lebih dari pembayaran angsurannya.

5. Pendapat ulama tentang asuransi

Pendapat ulama yang mengharamkan :

a. Syaikh ibnu Abidin dari mazhab Hanafi

orang yang pertama kami berbicara tentang asuransi dikalangan ahli fiqh islam adalah Ibnu abidinAddimasyal yang terdapat dalam kitab, Hasyiyah ibnu Abidin, bab Al-jihad . Pasal isti’man al-kafir, ia menulis, ”telah menjadi kebiasaan jika bila para pedagang menyewa kapal dary seorang Harby. Mereka membayanr upah pengangkutannya. Disamping itu sejumlah uang untuk seorang Harby yang berada dinegri asal menyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah ’preme asuransi’ dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada dikapal yang disewa barang-barang pemakai kapal yang berada dikapal yang disewa, bila musnah, kebakaran, tenggelam atau dibajak, maka penerima uang premi asuransi menjdai penanggung. Menurut ibnu Abidin tidak boleh bagi sipedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah”

b. Syekh Muhammad Bakhit Almuthie’ie

Syekh Muhammad menjelaskan bahwa menurut hukum syara’ jaminan atas harta benda ada kalanya dengan tanggungan (Khalafah) atau dengan jalan ta’addy/itlaf. Jaminan dengan jalan khalafah dalam persioalan ini tidak terjadi, pasalnya persyaratan khalafah ialah adanya al-ma bihi, utang yang benar tidak jatuh disebabkan pelunasan atau pembebasan, atau benda yang dipertanggungkan dirinya. Bahkan Al-makfuba anhu wajib menyerahkan bendanya itu sendiri untuk al-makfulu anhu. Kalau benda itu musnah, maka akan digantinya dengan benda semacamnya atau dengan harganya. Dan, yang menjadi prinsip hal itu ialah firman Allah swt surat Yusuf ayat 2

(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ

”Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".

c. Syekh Muhammad Al Ghazali

Ulama dan tokoh haraki dari mesir, dalam kitabnya Al Islam Walmundahiji Al-Isytiraakyah ia mengatakan bahwa asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal sebagai berikut yaitu :

1. apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin yang disertai bunganya dan ini adalah riba. Apabila jangka waktu tersebut dalam polis tersebut belum habis dan diperjanjian diputuskan. Maka uang premi dikembalikan dengan dikurangi biaya-biaya administrasi. Dan muamalah semacam itu dilarang oleh hukum agama

2. ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa disebutkan didalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara’ karena orang-orang yang mengerjakan asuransi bukan syarikat didalam untung dan rugi. Sedangkan orang-orang lain ikut memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin.

3. maskapai asuransi didalam kebanyakan usaha menjalankan pekerjaan riba (pinjaman berbunga dan lain-lainnya).

4. perusahaan asuransi didalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang dibutuhkan dapat mengambil manfaat.

5. asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.

d. Syehk Muhammad Yusuf Al Qaradhawi

Contohnya pada Asuransi kecelakaan. Yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan maka uang jaminan itu hilang (hangus). Sedangkan sipemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun ia tidak mengembalikan kepada anggota pada contoh lainnya adalah asuransi jiwa.

Pendapat ulama yang memperbolehkan Asuransi

1. Syaikh Abdur Rahman Isa

2. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar kairo)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ijaarah

Ijaarah

1. Pengertian Ijaarah

Salah satu kegiatan manusia dalam lapangan muamalah ialah ijaarah. Menurut bahasa, ijaraah artinya “upah” atau “ganti” atau “imbalan” dan menurut istilah adalah akad manfaat terhadap barang tertentu yang diserahkan kepada orang lain. Karena itu lafaz ijaarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan suatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan, atau uapah karena melakukan suatu aktivitas. Kalau sekiranya kitab-kitab fikih selalu menerjemahkan kata ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.

Dalam arti luas ijaarah bermakna suatu akad yang berisi penukaran manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Hal ini sama dengan menjual manfaat suatu benda, bukan menjual ‘ain dari benda itu sendiri. Kelompok hanafiah mengartikan ijaarah dengan akad yang berisi pemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati. Dengan istilah lain dapat pula disebutkan bahwa, ijaarah adalah suatu akad yang berisi pengambilan manfaat sesuatu dangan jalan penggantian. Suatu rumah milik A, umpamanya, dimanfaatkan oleh B untuk menempari. B membayar pada A dengan sejumlah bayaran sebagai imbalan pengambilan manfaat itu, hal itu disebut ijaarah.

Bila diperhatikan uraina diatas, rasanya mustahil manusia bisa hidup berkecukupan tanpa hidup berijarah dengan manusia lain. Karena itu, boleh dikatakan bahwa pada dasarnya ijaarah itu adalah suatu aktivitas antara dua pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau meringankan keduanya.

Ijarah secara sederhana diartikan dengan transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu.

Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari suatu benda disebut ijarah al‑‘ain atau sewa menyewa seperti memyewa rumah untuk ditempati.

Bila yang menjadi objek transaksi adalah manfaat atau jasa dari tenaga seseorang disebut ijarah al‑zimmah atau upah mengupah seperti upah menjahit pakaian.

Ijarah baik dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah itu merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam islam.

Hukum ijarah adalah mubah atau boleh bila dilakukan sesuai dengan ketentuan ynag ditetapkan islam.

Tujuan disyariatkannya ijarah itu adalah untuk memberikan keringanan kepada umat dalam pergaulan hidup.

Seseorang mempunyai uang tetapi tidak dapat bekerja dipihak lain ada yang punya tenaga dan membutuhkan uang, dengan adanya ijarah keduanya saling mendapatkan keuntungan.

2. Firman Allah SWT dan Hadist Rasulullah SAW mengenai Ijaarah

Banyak ayat dan riwayat yang dijadikan argumen oleh para ulama akan kebolehan ijarah tersebut. Landasan dari Al-Qur’an, diantaranya dapat dikemukakan sebagai berikut.

1. firman Allah Swt dalam surat Al-Zukhruf ayat 32 yang berbunyi:

Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentuan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan didunia, dan kami telah meninggikan sebahagian merekan atas sebahagian yang lain beberapa derjat agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan”.

2. firman Allah Swt dalam surat Al-Qashash ayat 26-27 yang berbunyi:

Salah seorang dari dua orang wanita itu berkata, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik kamu ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. Berkata ia (nabi Syuaib); sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari dua anakku ini atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun, dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka hal itu adalah suatu kebajikan darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkanmu, dan Insya Allah kamu akan mendapatkan aku termasuk kedalam kelompok orang-orang yang baik”.

3. firman ALLAH dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi : “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Adapun landasan Sunnah tentang ijaarah ini, antara lain adalah :

1. Hadist riwayat Bukhari dari aisyah yang berbunyi:

“Rasulullah dan Abu Bakar pernah menyewa seorang dari bani al-Dil sebagai penunjuk jalan yang ahli, orang tersebut beragama yang dianut oleh orang-orang kafir Quraisy. Merka berdua memberikan kepada orang tersebut kendaraan dan menjadikan kepada orang tersebut supaya dikembalikan sesudah tiga malam di gua tsur”

2. Hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh ibnu Majal, yang berbunyi :

“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pakai tenaganya sebelum kering keringatnya”

3. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas menyebutkan :

“Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah upah kepada tukang bekam tersebut”

3. Garis besar ijaarah

1. Pemberian imbalan karena mengambil manfaat dari sesuatu ‘ain, seperti rumah, pakaian,

dan lain-lain.

2. Pemberian imbalan akibat sesuatu pekerjaan yang dilakukan oleh nafs, seperti seorang

pelayan. Jenis pertama mengacuh ada sewa-menyewa dan jenis kedua mengacuh pada upah-

mengupah

4. Rukun Ijaarah

a. adanya muajir (pihak yang memberikan ijaarah)

b. adanya musta’jir (orang yang membayar ijaarah)

c. adanya al-ma’qud ‘alaih (objek yang dijadikan sasaran)

5. Syarat Ijaraah

1. Ada ijab kabul ; (muajir mengucapkan : “saya sewakan kapada engkau....” dan musta’jir menjawab: “saya terima sewa ini.....”)

2. Sadar dan tidak dalam keadaan terpaksa.

3. Berakal sehat dan mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan mana pula yang tidak baik. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz tidak sah melakukan ijarah. Demikian pula orang mabuk dan orang yang kadang-kadang sakit ingatannya, tidak sah melakukan ijaarah ketika dalam keadaan sakit. Pada golongan Syafi’iah dan Hanabilah menambahkan bahwa orang yang melakukkan ijaara harus dewasa, tidak cukup hanya sekedar sudah mumayyiz.

6. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam aktivitas ijaarah

a. Para pihak yang menyelenggarakan akad haruslah berbuat atas kemauan sendiri dangan penuh kerelaan. Dalam konteks ini, tidak boleh dilakukan akad ijaarah oleh salah saatu pihak atau kedua belah pihak dalam keadaan terpksa, baik keterpaksaan itu dari pihak-pihak yang berakad atau pihak lain. Ketentuan hukum ini dapat dilihat pda firman allah swt dalam surat an-nissa ayat 29.

b. Didalam melakukan akad tidak boleh ada unsur penipuan, baik yang datang dari muajjir ataupun dari musta’jir. Banyak ayat ataupun riwayat yang berbicara tentang tidak bolehnya berbuat khianat ataupun menipu dalam berbagai lapangan kegiatan, dan penipuan ini merupakan suatu sifat yang amat dicela oleh agama. Dalam kerangka ini, dua pihak yang melaksanakan akad ijaarah pun dituntut memiliki pengetahuan yang memadai akan obyek yang mereka jadikan sasaran dalam berijaarah, sehingga antar keduanya tidak merasa dirugikan atau tidak mendatangkan perselisihan dikemudian hari.

c. Sesuatu yang diadakan mestilah sesuatu yang sesuai dengan realitas, bukan sesuatu yang tidak berwujud. Dengan sifat yang seperti ini, maka obyek yang menjadi sasaran transaksi dapat diserahterimakan, berikut segala manfaatnya.

d. Ketentuan barang sewaan, setiap sesuatu yang ada manfaatnya dan wujudnya tidak hilang. Seperti rumah untuk ditempati dan hewan untuk ditunggangi, maka sah diijaarahkan. Sebaliknya jika barang tersebut tidak memberikan manfaat maka tidak sah diijaarahkan.

e. Manfaat dari sesuatu yang menjadi obyek transaksi ijaarah mestilah berupa sesuatu yang mubah, bukan sesuatu yang haram. Ini berarti baha agama tidak membenarkan terjadinya sewa-menyewa atau perburuhan terhadap sesuatu perbuatan yang dilarang agama, seperti tidak boleh menyewakan rumah untuk tempat maksiat, baik kemaksiatan itu datang dari pihak menyewa atau yang menyewakan. Demikian pula tidak dibenarkan menerima upah atau memberi upah untuk sesuatu perbuatan yang dilarang agama.

f. Untuk kesempurnaan ijaarah, muajir harus menentukan batas atau kespakatan. Misalnya muajir berkata: “rumah ini saya sewakan kepadamu selama setahun”

g. Pemberian upah atau imbalan dalam ijaarah mestilah berupa sesuatu yang bernilai, baik berupa uang ataupun jasa, yang tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku. Dalam bentuk ini imbalan ijaarah bisa saja berupa benda material untuk sewa rumah atau gaji sesorang ataupun berupa jasa pemeliharaan dan perawatan sesuatu sebagai ganti sewa atau upah, asalkan dilakukan atas kerelaan dan kejujuran.

h. Upah ijaarah wajib ditentukan dengan akad dan harus disegerakan, kecuali disyaratkan untuk ditangguhkan

i. Ijaarah tidak menjadi batal jika muta’aqidaini (yang menyewa dan yang menyewakan) meninggal dunia. Akad ijaarah akan terus berlangsung hingga selesai perjanjian yang telah ditentukan dan orang yang meninggal dunia itu kedudukannya digantikan oleh ahli warisnya.

j. Yang membatalkan akad ijaarah, apabila ada kerusakan pada barang yang disewa, seperti rumah menjadi roboh dan hewan yang ditunggang menjadi mati, kebatalan sewaan ini diperhitungkan dengan sisa waktu penyewaan, bukan diperhitungkan dengan waktu yang dilaluinya. Menurut pendapat yang lebh kuat, ijaarah pada waktu yang telah didahuluinya tidak batal bahkan upah yang telah lewat itu akan terus berjalan

Sehubungan dengan transaksi ijaarah ini berkaitan dengan penghargaan terhadap suatu jasa yang dilakukan atau dimilliki seseorang atau suatu prestasi, maka mungkin timbul pertanyaan bagaimana hukumnya menerima upah dari mengajarkan Al-Qur’an atau agama kepada orang lain? Kalau ditinjau dari sisi kewajiban, mengajarkan agama adalah kewajiban seseorang yang memiliki pengetahuan kepada orang lain yang belum mengetahui. Akan tetapi jika ditinjau dari prestasi kerja yang memerlukan tenaga dan waktu, sesungguhny amengajarkan ilmu haruslah dipandang sebagai suatu aktivitas menusiawi yang perlu diberi imbalan sesuai dengan prestasi yang dilakukan, sebagaimana imbalan yang diberikan terhadap seseorang yang melakukan kegiatan-kegiatan halal lainnya.

7. Manfaat Dan Hikmah Ijaarah

a. Saling membantu antar manusia

b. Meringankan beban orang lain.

c. Menjalin hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak

8. Kesimpulan

o Ijaarah mempunyai pengertian umum yang meliputi upah atas pemanfaatan suatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan, atau uapah karena melakukan suatu aktivitas.

o Ijaarah itu adalah salah satu bentuk aktivitas antaa dua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau saling meringankan, serta salah satu bentuk tolong menolong yang diajarkan oleh agama

o Ijaarah akan tetap sah walau muajir dan musta’jirnya sudah meninggal dunia, akad ijaarah akan terus berlangsung hingga selesai perjanjian yang tela ditentukan, dan orang yang meninggal dunia itu digantikan oleh ahli warisnya

o Akad ijaarah akan menjadi batal apabila terdapat kerusakan pada barang yang disewakan. Seperti rumah menjadi roboh atau hewan yang disewa itu mati.

9. Daftar Pustaka

Karim, Helmi, 2002, Fiqh Muamalah, Jakarta, Rajawali Press

Al- Qhizzi, M. Qasim, 1995,Qarib, Fat-hul, Bandung, Tri Genda karya

K. Lubis, Suhrawardi, 2oo4, Hukum ekonomi Islam, Bandung, Sinar Grafika

Syarifudin, Amir, 2003, Garis-garis besar fiqh, Jakarta, Kencana

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS