RSS
Container Icon

Perjanjian Asuransi

3. Perjanjian Asuransi

a. Premi

Premi adalah bayaran asuransi atau harga sebagai jaminan penenggung asuransi untuk bertanggung jawab, hal itu tidak perlu dibayar lebih dulu karena biasanya oleh penanggung asuransi dijadikan sebagai satu isyarat yaitu perjanjian akan berlaku hanya setelah premi dibayar. Dalam asuransi, premi mungkin mempunyai suatu nilai tanggungan untuk tambahan kepada anggota lain dalam masyarakat yang mengalami kerugian, oleh karena itu penanggung asuransi adalah kedua-duanya.

b. Jaminan terhadap kerugian

Perjanjian asuransi sebagaimana yang telah dikemukakan adalah biasanya ditafsirkan sebagai perjanjian jaminan terhadap keerugian. Satu dari prinsip asuransi yaitu yang diasuransikan harus mendapatkan tidak lebih dari kerugian yang dideritanya.

Perjanjian asuransi jiwa dan kecelakaan adalah berbeda sifatnya, yaitu tanggung jawab penanggung asuransi untuk membayar atas berlakunya suatu peristiwa tidak dilihat dari segi kerugian, sebab itu bukanlah suatu asuransi jaminan kerugian.

c. Menimbang jaminan atas kerugian

kerusakan yang tidak terbatas dapat dituntut diats polis jaminan terhadap kerugian, kecuali polis itu telah diberi nilai dan dalam hal menimbang jaminan terhadap kerugian, maka nilainya telah disetujui, tetapi tidak ada kasus jaminan kerugian diberi lebih baik dari jumlah yang diasuransikan. Menimbang jaminan kerugian terhadap polis yang tidak bernilai adalah ditentukan bukan dengan biaya harta yang diasuransikan tetapi dengan nilai pada waktu dan tempat terjadinya kerugian itu, tidak dapat dibuat tunjangan bagi kerugian atas keuntungan prospektif atau kerugian lain yang timbul.

d. Kondisi dan jaminan

jaminan (Warranty) dalam undang-undang asuransi adalah digunakan dalam maksud yang khusus selaras dengan kondisi dalam suatu perjanjian.

Untuk menggambarkan perbedaan antara kondisi dan jaminan, kita kutip pendapat dari Sutton dan Shannon tentang perjanjian :

”Suatu kondisi adalah suatu bentuk perjanjian yang menempati maksud perjanjian itu, atau dengan lain yaitu penting bagi tiap-tiap sifat, seandainya suasana sedang atau akan bertentangan, maka semua tanggung jawab wasiat dibawah perjanjian itu mungkin dianggap dilepaskan oleh pihak yang tidak bersalah”.

e. Prinsip kepentingan Asuransi

Suatu kepentingan asuransi adalah kepentingan undang-undang yang menghendaki seseorang itu memilikinya agar membolehkannya menghasilkan satu asuransi yang sah.

f. Prinsip ikhlas (Uberrima Fides)

Semua perjanjian asuransi adalah uberrima fides yaitu perlu memaklumkan fakta bahan.

4. Pro dan kontra terhadap perjanjian asuransi

a. Penentangan

Perjanjian asuransi modern telah ditentang oleh ulama atau cendikiawan islam dengan beberapa alasan, sedangkan golongan yang berpaham modren berpandangan bahwa asuransi deibenarkan dalam islam

Alasan-alasan penentangan para ulama adalah :

· asuransi adalah perjanjian pertaruhan

· asuransi merupakan perjudian semata-mata

· asuransi melibatkan urusan yang tidak pasti

· asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan Iradat Allah

· dalam asuransi jiwa jumlah premi tidak lengkap karena tertanggung tidak akan mengetahui beberapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati

· perusahaan asuransi menginfestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa jika tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayarnya. Ini adalah riba (faedah atau bunga).

· Bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang oleh agama islam.

b. Dukungan terhadap Asuransi

· Asuransi bukan merupakan perjudian dan bukan juga perrtaruhan karena asuransi berdasarkan konsep kepentingan bersama saling bekerja sama, sedangkan perjudian adalah permainan yang bergantung pada nasib, sedangkan perjudian merusak masyarakat tetapi asuransi merupakan suatu kemudahan untuk sesorang sebagai persiapan untuk mengahadapi bahaya yang akan mengancam hidup dan hartanya, serta mendatangkan manfaat dalam perdagangan dan industri.

· Ketidak pastian dalam perniagaan dilarang leh islam karena perbuatan itu dapat menimbulkan perselisihan. Ada hadist rasulullah Saw. Yang jelas mengenai larangan perjanjian penjualan seandainya pihak penjualan tidak dapat menyerahkan benda yang dijanjikannya kepada pembeli karena pembeli tidak dapat memastikan benda iu. Perjanjan asuransi adalah suatu jaminan atau tanggungan ganti rugi yang berpedoman pada hukum islam.

· Asuransi jiwa bukanlah suatu rancangan untuk mengatasi kekuasaan Tuhan karena pihak asuransi tidak menentukan bahwa sesuatu perkara yang belum terjadi itu pasti akan terjadi, tetapi dia hanya membayar ganti kepada tetanggung yang menghadapi kemalangan atau kerugian tertentu. Ini adalah satu gerakan kerja sama untuk meringankan beban kerugian akibat suatu kemalangan dan kenyataan ini didukung dengan ayat Al-Qur’an, yang artinya

”Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam membuat dosa dan permusuhan”.

· Tentangan atas unsur kekaburan dalam asuransi jiwa yakni pihak tidak mengtahui beberapa kali pembayaran asuransi tanggungan yang dapat dilakukannya sampai ia mati adalah tidak beralasan.

· Penentangan terhadap riba dalam asuransi jiwa dianggap kecil saja karena pihak tertanggung dapat memilih untuk menolak pembayaran ganti rugi yang lebih dari pembayaran angsurannya.

5. Pendapat ulama tentang asuransi

Pendapat ulama yang mengharamkan :

a. Syaikh ibnu Abidin dari mazhab Hanafi

orang yang pertama kami berbicara tentang asuransi dikalangan ahli fiqh islam adalah Ibnu abidinAddimasyal yang terdapat dalam kitab, Hasyiyah ibnu Abidin, bab Al-jihad . Pasal isti’man al-kafir, ia menulis, ”telah menjadi kebiasaan jika bila para pedagang menyewa kapal dary seorang Harby. Mereka membayanr upah pengangkutannya. Disamping itu sejumlah uang untuk seorang Harby yang berada dinegri asal menyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah ’preme asuransi’ dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang berada dikapal yang disewa barang-barang pemakai kapal yang berada dikapal yang disewa, bila musnah, kebakaran, tenggelam atau dibajak, maka penerima uang premi asuransi menjdai penanggung. Menurut ibnu Abidin tidak boleh bagi sipedagang itu mengambil uang pengganti dari barang-barangnya yang telah musnah”

b. Syekh Muhammad Bakhit Almuthie’ie

Syekh Muhammad menjelaskan bahwa menurut hukum syara’ jaminan atas harta benda ada kalanya dengan tanggungan (Khalafah) atau dengan jalan ta’addy/itlaf. Jaminan dengan jalan khalafah dalam persioalan ini tidak terjadi, pasalnya persyaratan khalafah ialah adanya al-ma bihi, utang yang benar tidak jatuh disebabkan pelunasan atau pembebasan, atau benda yang dipertanggungkan dirinya. Bahkan Al-makfuba anhu wajib menyerahkan bendanya itu sendiri untuk al-makfulu anhu. Kalau benda itu musnah, maka akan digantinya dengan benda semacamnya atau dengan harganya. Dan, yang menjadi prinsip hal itu ialah firman Allah swt surat Yusuf ayat 2

(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ/ ã@÷H¿q 9ŽÏèt/ O$tRr&ur ¾ÏmÎ/ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ

”Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".

c. Syekh Muhammad Al Ghazali

Ulama dan tokoh haraki dari mesir, dalam kitabnya Al Islam Walmundahiji Al-Isytiraakyah ia mengatakan bahwa asuransi itu mengandung riba, karena beberapa hal sebagai berikut yaitu :

1. apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada terjamin yang disertai bunganya dan ini adalah riba. Apabila jangka waktu tersebut dalam polis tersebut belum habis dan diperjanjian diputuskan. Maka uang premi dikembalikan dengan dikurangi biaya-biaya administrasi. Dan muamalah semacam itu dilarang oleh hukum agama

2. ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya peristiwa disebutkan didalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara’ karena orang-orang yang mengerjakan asuransi bukan syarikat didalam untung dan rugi. Sedangkan orang-orang lain ikut memberikan sahamnya dalam uang yang diberikan kepada terjamin.

3. maskapai asuransi didalam kebanyakan usaha menjalankan pekerjaan riba (pinjaman berbunga dan lain-lainnya).

4. perusahaan asuransi didalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana hanya sebagian kecil dari yang dibutuhkan dapat mengambil manfaat.

5. asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.

d. Syehk Muhammad Yusuf Al Qaradhawi

Contohnya pada Asuransi kecelakaan. Yaitu seorang anggota membayar sejumlah uang setiap tahun. Apabila dia bisa lolos dari kecelakaan maka uang jaminan itu hilang (hangus). Sedangkan sipemilik perusahaan akan menguasai sejumlah uang tersebut dan sedikitpun ia tidak mengembalikan kepada anggota pada contoh lainnya adalah asuransi jiwa.

Pendapat ulama yang memperbolehkan Asuransi

1. Syaikh Abdur Rahman Isa

2. Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar kairo)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)

Baca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life

Posting Komentar